NOVA.id - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri divonis hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sementara itu, Wahyu Iman Santoso juga mengatakan tak meyakini adanya pelecehan seksual yang dialami terdakwa Putri Candrawathi.
Hal ini didasari dari pernyataan suami Putri Candrawathi yang mengatakan pelecehan tersebut adalah sebuah ilusi kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.
Ia mengatakan, keterangan saksi Sugeng menyebut beberapa kali terdakwa Ferdy Sambo menyebut pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu Iman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Wahyu Iman menyebut ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.
Hal tersebut diungkapkan Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.
Baca Juga: Anggap Seperti Anak Sendiri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf pada Ajudannya
KOMENTAR