Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.
(*)
Ini Rekomendasi Outfit Minimalis Tapi Stylish ala Nicholas Saputra dari UNIQLO
KOMENTAR