Buya Yahya kembali menegaskan bahwa menonton film dewasa dengan pasangan sah sekalipun tidak dibenarkan. Hal ini dapat memicu keretakan rumah tangga.
"Sehingga tidak sedikit suami yang menuntut istrinya begini begitu yang perempuan juga demikian suamiku tidak memenuhi kebutuhanku karena begini rusak semuanya, dan sebab kehancuran di rumah tangga selanjutnya. Wallahualam," tutup Buya Yahya.
Tidak hanya itu, khayalan atau fantasi syur yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan/atau menyentuh hal-hal yang berbau syur adalah haram, termasuk berfantasi dengan aurat orang lain.
Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra:
Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”.
Namun, hal tersebut tidak dimaksudkan agar si suami menggauli sang istri sambil membayangkan perempuan yang dijumpainya, karena di akhir hadits tersebut dikatakan:
“Karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”.
Atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan:
“Karena yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya)”.
Hal ini menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian atau pikiran si laki-laki dari perempuan yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan.
Tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan perempuan tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.
Jadi, melakukan hubungan intim sambil menonton film dewasa diharamkan dalam Islam. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR