Dilansir dari hukumonline, istri yang menggugat cerai tetap bisa mendapatkan harta gono-gini.
Harta gono-gini sejatinya diartikan sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga, sehingga menjadi hak dari suami istri tersebut.
Dalam hukum, harta yang satu ini kerap disebut dengan istilah harta bersama. Penjelasan mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.
Baca Juga: 7 Fakta Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti, Terungkap Alasannya
Adapun yang membuat hilangnya harta gono-gini disebabkan karena adanya perjanjian pranikah antara kedua pasangan tersebut.
Pembagian harta gono-gini bisa dilakukan bersamaan pada saat gugatan cerai diajukan.
Penggugat bisa membawa bukti bahwa harta-harta tersebut memang benar didapat selama proses perkawinan. (*)
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR