NOVA.id - Kekasih Mario Dandy Satrio (20 thn) yang berinisial AG (15 thn) telah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David.
Hal ini dinyatakan langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 2 Maret 2023.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku anak," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Hengki, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Hengki Haryadi mengatakan, berdasarkan hukum pidana anak, status AG yang masih di bawah umur membuatnya tidak dapat dilabeli status tersangka.
"Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka," ujar Hengki.
Hengki juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani kasus penganiayaan ini yang melibatkan anak, apalagi menetapkan anak sebagai pelaku kejahatan.
“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” papar Hengki.
Hengki mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menjalani pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku penganiayaan, diketahui bahwa aksi kekerasan itu sebelumnya sudah direncanakan.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Hengki.
Baca Juga: Kuasa Hukum AG Minta Nama Baik Kliennya Dibersihkan, Singgung Tak Terlibat Rencana Penganiayaan
“Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” beber Hengki.
“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.
Penyidik menganggap bahwa ini adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.
Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat MDS dan SL yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga, MDS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Kemudian, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (*)
Cara Mengatasi Pengeluaran Membengkak saat Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
KOMENTAR