NOVA.ID - Jangan sampai Sahabat NOVA telat bayar tagihan Akulaku Paylater satu hari saja.
Karena jika sudah telat bayar tagihan Akulaku Paylater 1 hari, bisa jadi terus-terusan lupa dan menimbulkan denda Akulaku Paylater.
Memang berapa denda telat bayar tagihan Akulaku Paylater 1 hari?
Perlu dipahami jika Akulaku Paylater adalah layanan pinjam uang untuk belanja sekarang, bayar nanti yang disediakan oleh aplikasi Akulaku.
Sahabat NOVA bisa menggunakan metode pembayaran Akulaku Paylater di beberapa marketplace seperti Shopee, Bukalapak, dan Blibli.
Limit Akulaku Paylater juga cukup besar untuk belanja, yakni mencapai Rp15 juta.
Meski masing-masing orang akan mendapatkan limit sesuai dengan profil dan kewenangan Akulaku.
Tapi yang penting, berapapun limitnya, kamu harus tetap bayar cicilan tepat waktu agar tak kena denda Akulaku Paylater.
Sebenarnya, jika telat satu sampai enam hari, kita tidak akan dikenakan denda.
Baca Juga: Telat Bayar Tagihan Lazada Paylater Satu Hari, Berapa Dendanya?
Namun pada hari ketujuh, kita bisa dikenakan denda Akulaku Paylater sebesar 2 persen jika belum juga membayar cicilan yang diharuskan.
Jika masih belum dibayar, maka hari Ke-14 akan dikenakan denda sebesar 4 persen.
Kalau masih menunggak juga, maka per minggunya akan dikenakan denda 2 persen, dan per bulan 10 persen.
Lumayan juga kan?
Belum ditambah cicilan pokok dan bunganya, bisa bikin pusing kepala.
Untuk itu, jika memang sudah mantap untuk meminjam dengan paylater, pastikan kita pun sanggup untuk membayarnya tepat waktu, ya.
Nah, demikianlah jumlah uang denda keterlambatan jika telat bayar tagihan Akulaku Paylater 1 hari, semoga membantu! (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR