Beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Menurut dia, mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu.
Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.
Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.
"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.
(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR