Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Dapatkah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? ".
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR