NOVA.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim dana JHT dengan beberapa kriteria.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang dimaksud adalah:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR