k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terdampak PHK
Ada 2 cara untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, keduanya bisa dilakukan secara online:
1. JMO
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki dana JHT kurang dari Rp 10 juta,maka peserta bisa melakukan klaim melalui aplikasi JMO.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan:
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terdampak PHK
2. lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Peserta yang memiliki dana JHT lebih dari Rp 10 juta bisa mencairkan dana melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, kita akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir! (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR