NOVA.ID - Tunjangan hari raya atau THR Aparatur SIpil Negara (ASN) dikabarkan bakal cair lebih awal.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran belanja pegawai negeri untuk tunjangan hari raya (THR) adalah Rp257,2 triliun.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Pemberian THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023.
Dalam keterangan resminya, THR rencananya dicairkan mulai 4 April 2023.
THR diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, ASN daerah, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.
Meski demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR.
Sri Mulyani menyampaikan, THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.
Besaran tersebut masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: THR PNS Cuma Cair 50% Tunjangan Kinerja, Ini Kata Sri Mulyani
Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5. Berikut daftarnya:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR