Isi data pemesan, mencakup NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamt e-mail
Isi jumlah lembar atau keeping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
Muncul bukti pemesanan, lalu simpan
Bawa bukti pemesanan tersebut ke kas keliling saat melakukan penukaran sesuai dengan lokasi dan waktu yang sudah dipilih.
Dikutip dari Kompas.com berikut ini cara menukar uang melalui kas keliling:
Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Penukar yang akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Uang yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan.
Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melakui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
KOMENTAR