NOVA.id - Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN), mulai besok Selasa (04/04).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menyebut, memberikan THR kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan pemberian THR sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional lewat penguatan daya beli masyarakat.
"Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat," ungkap Sri Mulyani dikutip dari Setkab.
Lantas, siapa saja ASN yang berhak menerima THR dan apa saja komponennya?
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberi THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:
View this post on Instagram
Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.
Dilansir dari Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga: 4 Tips Anti Boros saat Ramadan dan Lebaran Agar THR Awet di Rekening
Komponen THR ASN Lebaran 2023
Komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.
Sementara itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil).
Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Jumlah ASN penerima THR Lebaran 2023
Sri Mulyani mengatakan, ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang menerima THR berjumlah 1,8 juta orang.
Kemudian, ASN daerah yang menerima THR sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527.400 orang.
"Pensiunan dan penerima pendiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," imbuh Sri Mulyani.
Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023.
Gaji ke-13 mempunyai komponen dan kelompok aparatur yang sama dengan penerima THR Lebaran 2023.
(*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR