NOVA.id - Saat akan melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka seluruh keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga akan ikut terdaftar.
Nantinya tagihan yang harus dibayarkan adalah sejumlah anggota keluarga yang didaftarkan di BPJS Kesehatan.
Namun bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan sudah bercerai?
Apakah tagihan BPJS Kesehatan tersebut harus tetap dibayarkan bersama atau bisa dipisah?
Peserta bisa memisahkan tagihan BPJS Kesehatannya jika telah bercerai.
Peserta harus segera melaporkan pihak BPJS Kesehatan statusnya jika sudah bercerai sehingga iuran bulannya tak lagi menjadi tanggungan.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
a. Peserta PBI
Peserta melaporkan ke Dinas Sosial setempat, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.
b. Peserta PPU
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Karang Gigi Agar Ditanggung BPJS Kesehatan
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR