Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta menikah/cerai disampaikan ke PIC Badan Usaha, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.
c.Peserta PBPU/BP
Peserta melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
1. surat nikah/cerai
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS. (*)
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR