NOVA.id - Pekerja bisa mendapakan beberapa manfaat setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dua manfaat yang diperoleh antara lain adalah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Kedua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa merupakan program jangka panjang.
JHT dan Jaminan Pensiun bisa diklaim jika telah memasuki masa pensiun.
Lalu apa perbedaan dari kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut?
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua merupakan program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang akan didapatkan berupa uang tunai akumulasi seluruh iuran ditambah dengan pengembangannya.
JHT bisa dicairkan jika mengalami beberapa hal berikut ini:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR