NOVA.id - Pekerja bisa mendapakan beberapa manfaat setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dua manfaat yang diperoleh antara lain adalah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Kedua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa merupakan program jangka panjang.
JHT dan Jaminan Pensiun bisa diklaim jika telah memasuki masa pensiun.
Lalu apa perbedaan dari kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut?
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua merupakan program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang akan didapatkan berupa uang tunai akumulasi seluruh iuran ditambah dengan pengembangannya.
JHT bisa dicairkan jika mengalami beberapa hal berikut ini:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Baca Juga: Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cuma Pakai NIK, Begini Caranya
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Besar iuran yang dibayarkan adalah 2% dari upah pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan KPR Bunga Rendah untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Jaminan pensiun
Jaminan pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.
Manfaat yang akan didapatkan berupa uang tunai yang akan dibayarkan tiap bulan dan atau sekaligus.
Jaminan pensiun bisa dicairkan jika peserta dalam kondisi berikut ini:
a. pesiun hari tua
b. pensiun cacat
c. pensiun janda/duda
d. pensiun anak
e. pensiun orang tua
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2% dari upah pekerja dan 1 persen dari pekerja. (*)
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR