NOVA.id - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang didirikan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserata memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Manfaat JKN-KIS ini diberikan kepada tiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan pemerintah. Yang dapat manfaat dari JKN-KIS tak hanya warga negara Indonesia (WNI), orang asing pun berhak.
Asalkan orang asing tersebut telah bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan dengan mendaftar atau didaftarkan serta telah membayar iuran. Nah, salah satu manfaat yang dirasakan peserta BPJS Kesehatan adalah jaminan klaim kacamata.
Bukan hanya kacamata, BPJS Kesehatan juga memberikan proses penggantian dana peserta untuk alat kesehatan lainnya.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan kategori Panduan Layanan ada 7 alat kesehatan yang dijamin, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus?
View this post on Instagram
Setelah mengetahui nominal dan lama proses penggantian layanan alat kesehatan, pastinya ada prosedur yang mesti diketahui agar mendapat penggantian tersebut.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Annisa Octaviana |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR