Saat melapor, Hasyim meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftarkan di BPS untuk membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.
Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
"Untuk memeriksa sudah atau belum terdaftar dalam DPS silakan klik cekdptonline.kpu.go.id, masukkan NIK," terang Hasyim.
Baca Juga: Profil dan Biodata Hevearita Gunaryanti Rahayu, Perempuan Pertama yang Jadi Wali Kota Semarang
Syarat pemilih Pemilu 2024
Perlu diketahui bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Berikut syaratnya:
(*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR