NOVA.ID - Bagaimana cara mencairkan Jaminan Hari Tua melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan oleh pegawai yang terdampak PHK atau resign dari peekrjaannya.
Namun, ada beberapa syarat yang dipenuhi agar bisa melakukan pencairan JHT.
Syarat tersebut adalah para peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.
Bagi pekerja yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.
Tidak ribet, pencairan JHT juga bisa dilakukan via online loh.
Bagi peserta yang saldo BPJS Ketenagakerjaannya di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau, peserta juga bisa datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Pulang Kampung Jadi Tenang! Tips Agar Tanaman Hias Tetap Hidup Selama Ditinggal Mudik
Baca Juga: Segini Jumlah Iuran yang Harus Dibayar Jika Status BPJS Kesehatan Terlanjur Nonaktif
(*)
KOMENTAR