Baca Juga: UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR Jadi Polemik, Krisdayanti Buka Suara
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendaparkan cuti untuk proses pemulihan. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.
"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan," isi Pasal 82 ayat 2.
(*)
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR