NOVA.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP masing-masing individu akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
Sebagai kunci akses dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya, maka memastikan NIK telah terdaftar secara online menjadi sangat penting.
Kini Sahabat NOVA bisa mengecek NIK terdaftar atau tidak tanpa perlu pergi ke Dukcapil.
Melansir Kompas, berikut cara mengecek NIK e-KTP secara online.
Sahabat NOVA bisa mengecek NIK e-KTP melalui WhatsApp.
Berikut cara cek NIK e-KTP menggunakan aplikasi WhatsApp:
Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.
Contoh: Andi Arifin/2100000000000000/Klodran/Colomadu/Karanganyar.
Sahabat NOVA bisa menghubungi media sosial Dukcapil.
Diantaranya sebagai berikut:
Sahabat NOVA bisa menghubungi akun media sosial Dukcapil melalui pesan lalu menanyakan cek NIK e-KTP.
Penulis | : | Dok Grid |
Editor | : | optimization |
KOMENTAR