NOVA.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP masing-masing individu akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
Sebagai kunci akses dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya, maka memastikan NIK telah terdaftar secara online menjadi sangat penting.
Kini Sahabat NOVA bisa mengecek NIK terdaftar atau tidak tanpa perlu pergi ke Dukcapil.
Melansir Kompas, berikut cara mengecek NIK e-KTP secara online.
Sahabat NOVA bisa mengecek NIK e-KTP melalui WhatsApp.
Berikut cara cek NIK e-KTP menggunakan aplikasi WhatsApp:
Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.
Contoh: Andi Arifin/2100000000000000/Klodran/Colomadu/Karanganyar.
Sahabat NOVA bisa menghubungi media sosial Dukcapil.
Diantaranya sebagai berikut:
Sahabat NOVA bisa menghubungi akun media sosial Dukcapil melalui pesan lalu menanyakan cek NIK e-KTP.
Baca Juga: Ibu Wajib Tahu! Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak atau KTP Anak
Sahabat NOVA bisa mengecek NIK e-KTP dengan mengunjungi laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili.
Caranya, cari di mesin pencarian dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai Kota domisili sesuai KTP.
Kemudian, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten.
Setelah mengunjungi laman resmi Dukcapil, masukkan NIK serta data lainnya.
Ikuti langkah-langkah yang tersedia pada laman tersebut.
Cara mengecek NIK e-KTP melalui e-mail adalah sebagai berikut:
Itulah dia Sahabat NOVA penjelasan lengkap cara mengecek NIK e-KTP melalui online.
Selamat Mencoba!
Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Paruh Waktu
(*)
Penulis | : | Dok Grid |
Editor | : | optimization |
KOMENTAR