"Sudah kita konfirmasi, pelaku bilang mungkin juga gambaran anaknya. Pastinya bukan gambaran si pelaku," kata Aldhino.
Pelaku Sempat Dipenjara karena Narkoba
Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku yang merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya itu sempat menjalani hukuman enam tahun penjara.
"Bukan di Gresik, di Surabaya tahun 2016. Dihukum enam tahun penjara, keluar 2022 kemarin, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Aldhino, saat dikonfirmasi, Senin (01/05).
Selama Afan menjalani masa hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, putrinya berinisial AK (9) tinggal bersama sang ibu.
"Selama pelaku di penjara itu, putrinya atau korban tinggal bersama ibunya," ucap Aldhino.
Motif Pembunuhan karena Alasan Ekonomi
Afan mengatakan, dirinya tega membunuh anak kandungnya sendiri lantaran masalah ekonomi.
"Ekonomi, alasan ekonomi. Saya hanya pekerja wiraswasta konveksi. Ikut kakak saya kerja di konveksi, gaji cuma Rp 300.000 seminggu," ujar dia di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Sabtu.
Pelaku mengaku selain karena alasan ekonomi, motifnya menghabisi sang anak karena ingin agar anaknya tersebut masuk surga.
Menurut keterangan pelaku, korban sering dirundung oleh teman-temannya lantaran latar belakang ibunya sebagai pemandu karaoke atau Lady Companion (LC).
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR