NOVA.ID - Minat menjadi karyawan BUMN sangatlah tinggi di Indonesia.
Namun, banyak yang mengira jika status pegawai BUMN sama dengan PNS.
Namun pada era Orde Baru atau era Presiden Soeharto memang pegawai BUMN adalah sama dengan pegawai negeri.
Namun setelah era reformasi, pemerintah memisahkan secara tegas status kepegawaian antara pegawai negeri dengan karyawan BUMN melalui PP Nomor 45 Tahun 2005.
Status pegawai BUMN adalah diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
- Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Status pegawai BUMN diatur PKB
Kontrak pegawai BUMN menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sama dengan pegawai perusahaan swasta.
PKB mengatur terkait gaji, tunjangan kerja, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.
Selain itu, PKB juga mengatur hak dan kewajiban BUMN sebagai pemberi kerja dan pekerjanya.
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online, Satu Hari Jadi untuk Syarat Rekrutmen BUMN 2023
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR