Karena terikat dengan PKB, maka karyawan BUMN juga bisa terkena PHK oleh perusahaan yang hak dan keawajibannya diatur oleh pemerintah.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam PKB untuk pekerja BUMN:
- Hak dan kewajiban perusahaan
- Hak dan kewajiban karyawan
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
- Tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Perbedaan lainnya dengan pegawai negeri, terkait gaji yang diterima pegawai BUMN bersumber dari kas perusahaan, berbeda dengan pegawai negeri yang bersumber dari APBN.(*)
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR