6.Penyerangan dengan ancaman, pelecehan, video, dan konten porno melalui pesan pribadi (flaming).
7.Ujaran kebencian (hate speech).
8.Pemalsuan akun dengan mengatasnamakan seseorang (impersonating).
9.Melecehkan nama yang dipilih minoritas gender dan mempublikasikan nama lahirnya (deadnaming).
10.Menyebarkan identitas gender atau orientasi seksual tanpa persetujuan (outing).
11.Mempermalukan seseorang dengan konten yang menghina atau kabar bohong (online shaming).
12.Kekerasan yang terjadi setelah adanya proses pendekatan secara online (honey trapping).
Tapi, bagaimana cara melaporkan kasus KBGO seperti jadi korban revenge porn ini?
Dilansir dalam laman Yayasan Pulih, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mempersiapkan laporan jika menjadi korban revenge porn atau korban KBGO jenis lainnya.
Apa saja?
1.Segera kumpulkan semua bukti nyata atau bukti fisik. Bisa berupa screenshoot pesan, unggahan di media sosial, fike foto dan video, serta lainnya.
2.Jika memungkinkan, salin semua link unggahan online atau link akun-akun media sosial yang sekiranya penting dan berperan untuk mendukung pelaporan kasus KBGO.
3.Apabila ada beberapa unggahan-unggahan online akan diri korban yang sudah tidak terlacak, pastikan apakah bentuk format unggahan (baik foto maupun video), apakah unggahan tersebut melibatkan identitas atau menampakkan wajah korban, dan sebagainya.
4.Lakukan pencarian lembaga-lembaga reliabel dan terpercaya yang memberikan pelayanan bantuan hukum agar proses bisa lebih cepat tertangani.
Nah, itulah cara melaporkan kasus KBGO seperti revenge porn ke pihak berwajib. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR