NOVA.id – Seorang ibu, anak, dan kekasih sang putri di kota Malang, Jawa Timur, diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay.
Ketiganya bersekongkol melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga memakan korban sebanyak 19 orang.
Mereka adalah Narti Werdiningsih (47), Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19), dan Galan Yonanda Pramudya (22).
Para korban penipuan tiket konser Coldplay palsu diketahui berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya.
Kendati demikian, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa total kerugian masih dilakukan perekapan.
“Untuk total kerugian masih kita rekap, karena ini masih berkembang,” ujar Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, Senin (29/05) dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, tingginya antusiasme masyarakat terhadap konser Coldplay membuat ketiga tersangka berinisiatif untuk melakukan penipuan.
Tersangka menggunakan akun Twitter untuk mengincar para korban. Mereka juga diketahui membeli akun Twitter yang sudah memiliki banyak followers atau pengikut untuk menawarkan tiket konser Coldplay.
Danang mengungkapkan, tersangka menawarkan harga tiket senilai Rp2,5 juta-Rp9 juta.
Baca Juga: Fenomena War Tiket Konser Coldplay, Fans Garis Keras atau Cuma FOMO?
Modusnya, setelah para korban mentransfer sejumlah uang, para tersangka tak memberikan tiket dan malah memblokir nomor para korban.
Merasa tertipu, salah satu korban yang merupakan warga Kabupaten Tangeran berinisial RD (24) melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023.
Kemudian, pihak Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing.
Setelah dilakukan pelacakan, ternyata para tersangka sudah tidak berada di wilayah Kota Malang.
Namun, ketiganya berhasil ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, tersangka sudah melakukan modus penipuan ini selama setahun. Selain penipuan tiket konser Coldplay, tersangka juga melakukan penipuan tiket konser Kpop.
“Jadi setiap ada konser entah itu band KPop ataupun artis-artis yang dari luar negeri yang kira-kira sold out atau peminatnya banyak, ya tersangka menawarkan tiket tersebut di akun sosial medianya,” jelas Danang.
Dari modus penipuan tersebut, uang yang mereka dapatkan dipakai untuk membeli perhiasan, gawai, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Annisa Octaviana |
KOMENTAR