Olivia menanyakan terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terkhusus aturan keterwakilan perempuan 30 persen.
Juga menyangkut kekerasan seksual yang dinilai Komnas Perempuan bahwa tahun politik rentan terhadap kekerasan perempuan sehingga harus diantisipasi untuk menghadapi momen demokrasi elektoral tersebut.
"Kami berharap akan memberikan begitu banyak solusi khususnya bagi perempuan di Indonesia," ujar Olivia.
KPU mencatat masukan Komnas Perempuan yang mendorong lebih banyak perempuan terpilih dalam pemilihan legislatif dan caleg perempuan memahami gerakan kesetaraan gender.
"InsyaAllah apa yang disampaikan akan diteruskan ke rekan-rekan (satker) di daerah untuk mendorong partisipasi perempuan,agar suara perempuan didengar," kata Idham.
Diakhir audiensi, Idham mendukung kampanye JITU bersama Komnas Perempuan untuk mewujudkan demokrasi lebih bermakna.
Kita tunggu wujud kerjasama antara KPU dan Komnas Perempuan di Pemilu 2024 ya Sahabat NOVA! (*)
KOMENTAR