NOVA.id – DKI Jakarta membuat peraturan baru terkait penggunaan masker saat hendak naik angkutan umum.
Melalui peraturan terbaru yang diumumkan sejak 9 Juni 2023 kemarin, DKI Jakarta mengizinkan masyarakat yang sehat tak pakai masket saat naik angkutan umum.
“Aturan baru itu berlaku mulai Jumat (9/6/2023) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (12/06/), dilansir dari Kompas.id.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Di dalam surat tersebut, masyarakat atau penumpang yang diperbolehkan tak menggunakan masker harus dalam keadaan sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19.
Sedangkan penumpang yang merasa sedang tidak enak badan atau merasa kurang sehat atau berisiko Covid-19 masih wajib menggunakan masker.
Syafrin menambahkan, seluruh pelaku perjalanan di wilayah DKI Jakarta diharapkan tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.
“Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” paparnya.
Di samping itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menyatakan, meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat, seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Iphone
Selaras dengan peraturan MRT, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri juga mengungkapkan, penumpang yang hendak menggunakan transportasi Transjakarta juga diperbolehkan tidak memakai masker apabila sedang dalam keadaan sehat.
“Berdasarkan arahan dari Pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga saat ini masih mewajibkan penumpang untuk tetap memakai masker.
PT KAI masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengizinkan penumpang melepas masker dalam perjalanan. (*)
Ternyata Ini Usia Ideal si Kecil Pisah Kamar dan Cara Agar Anak Mau Tidur Sendiri
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Annisa Octaviana |
KOMENTAR