Kebijakan ini sebagai upaya untuk memberikan kesempatan bagi para siswa agar bisa bersekolah yang dekat dengan rumah.
Selain satu kawasan RT, prioritas kedua pada jalur zonasi adalah calon peserta didik dari wilayah RT yang berdekatan dengan sekolah.
"Yang kedua adalah peserta didik yang tinggalnya di RT yang berdampingan (berdekatan) dengan RT sekolah," kata Syaefuloh.
"Kemudian yang ketiga adalah yang diperluas ke zonasi kelurahan. Semuanya sudah bisa dilihat dalam sistem PPDB online Jakarta," sambung dia.
Adapun informasi mengenai PPDB 2023 DKI Jakarta dan proses pendaftarannya dapat diakses melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Informasi lanjutan soal PPDB 2023 DKI Jakarta juga bisa didapatkan masyarakat melalui akun Instagram @officialppdbdki.
View this post on Instagram
(*)
KOMENTAR