NOVA.id - Tahun depan, tepatnya 2024 Indonesia akan bersiap untuk pesta rakyat Pemilu.
Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pemilu akan diselenggarakan pada 12 Februari 2024.
Terkait pemilu 2024 mendatang, ada beberapa perlengkapan penyelenggaraan pemilu yang akan digunakan.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2018 Bab 1 Pasal 1, perlengkapan penyelenggaraan pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Perlengkapan pemunguatan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan pemilu.
Sementara dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Nah, kali ini kita bakal kepoin tentang perlengkapan pemungutan suara, berdasarkan peraturan KPU.
Penasaran apa saja perlengkapan pemungutan suara tersebut? Salah satunya adalah tinta, ini adalah daftar beragam perlengkapan pemungutan suara:
1. TPS
Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dibuat untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
TPS/TPSLN harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, ya.
Baca Juga: Nyaleg di Pemilu 2024, Ini Profil Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari, Anak Puan Maharani
Biasanya TPS berukuran (sekitar) panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
2. Bilik pemungutan suara
Bilik pemungutan suara yang dimaksud adalah tempat yang digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. Dalam setiap TPS akan disediakan bilik suara sebanyak 4 buah.
Sekadar informasi, bilik pemungutan suara terbuat dari bahan plastik sheet/plastik papan (board) karton dan biasanya berbentuk huruf u (u-shape).
Sementara untuk bilik pemungutan suara yang digunakan dalam pemungutan bagi WNI di luar negeri, dibuat dengan bentuk, ukuran, dan bahan yang disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
3. Surat suara
Berdasarkan penjelasan pada Peraturan KPU, yang dilansir dari kpu.go.id, surat suara adalah sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilu.
Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada 5 jenis surat suara yang akan kita coblos.
Kelima surat suara tersebut adalah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara untuk pemilu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis surat suara.
Di DKI Jakarta tanpa surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 15 Alasan Perempuan Tidak Boleh Golput di Pemilu Serentak 2024
Sementara untuk pemungutan suara WNI di luar negeri terdiri atas 2 jenis surat suara, yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR Dapil Jakarta II.
Selain surat suara untuk pemungutan suara, tersedia juga surat suara untuk pemungutan suara ulang yang akan diberi tanda khusus.
4. Kotak suara
Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada kotak suara untuk pemungutan suara dan kotak suara untuk penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Kotak suara untuk pemungutan suara di TPS akan berjumlah 5, yang terdiri dari kotak suara untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD, surat suara calon anggota DPRD Provinsi dan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara untuk kotak suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis kotak suara, yaitu untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD dan surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.
Juga akan ada kotak suara untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Buat pemungutan suara WNI di luar negeri, terdiri dari 2 jenis kotak suara, yaitu kotak suara untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR.
5. Alat untuk mencoblos pilihan
Alat untuk mencoblos pilihan akan ada pada setiap bilik pemungutan suara di TPS.
Satu set alat coblos itu terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos dan meja untuk mencoblos.
Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan 5 Surat Suara Pemilu dengan Warna yang Berbeda
6. Tinta
Perlengkapan pemungutan suara selanjutnya adalah tinta.
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN diberi tanda khusus berupa tinta oleh KPPS/KPPSLN.
Jumlah tinta yang akan disediakan di setiap TPS/TPSLN paling banyak 2 botol.
Untuk tinta yang digunakan dalam pemilu pun memiliki beberapa aturan.
Mulai dari harus aman dan nyaman bagi pemakainya, enggak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit yang harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Tinta yang digunakan dalam pemilu juga harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
Terakhir, tinta yang digunakan sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia dan harus punya daya tahan atau lekat paling kurang selama 6 jam.
7. Segel
Berdasarkan Peraturan KPU, segel digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu.
Segel dibuat menggunakan kertas rapuh (brittle paper) stiker (pecah telur) dan berbentuk persegi.
Nah Sahabat NOVA, itulah tadi 7 perlengkapan pemungutan suara untuk Pemilu berdasarkan Peraturan KPU, semoga informasi ini bermanfaat! (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR