NOVA.id - Di zaman serba mahal ini, terkadang membuat seseorang harus mencari cara agar mendapat uang dengan cepat.
Nah cara yang paling mudah dan paling sering dilakukan ialah dengan meminjam lewat pinjaman online atau pinjol.
Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.
Jika sudah terjerat, maka utang semakin bertumpuk dengan bunga yang tinggi.
Belum lagi debt collector yang meresahkan dengan ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.
Nah lebih buruknya, bukan hanya peminjam yang mendapat teror, tetapi para debt collector itu juga ikut menghubungi siapa saja yang dekat dengan si peminjam.
Jika sudah begini, Sahabat NOVA bisa loh segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Dengan melaporkannya, Sahabat NOVA otomatis akan mendapat perlindungan.
Salah satunya dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ini bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan ke OJK pada tahun 2023.
Masyarakat bisa melaporkan ke OJK jika mengalami teror dari pinjol yang ternyata merupakan pinjol ilegal. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.
Baca Juga: Berkaca dari Korban Penipuan Pinjol yang Bunuh Diri, Kenali Tanda Pinjaman Online Ilegal
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR