WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat:
-Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
-Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor
-Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan hurud, dapat menggunakan kartu keluarga,dan
-Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5:
WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.
WNI yang telah terdaftar dalam pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Nah, itulah syarat pemilih di Pemilu Serentak 2024. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR