NOVA.id - Berlaku mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen.
Diketahui sebelumnya, BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen untuk merchant UMKM yang artinya tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS.
Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir Desember 2021 dan diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (05/07).
Walaupun begitu, Erwin mewanti-wanti jika pedagang dilarang membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS.
Hal itu mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Berdasar aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ucap Erwin.
Erwin pun menambahkan, apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.
Erwin juga menjelaskan, jika MDR ini merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP.
Menurut Erwin, penetapan tarif MDR 0,3 persen ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.
Baca Juga: Dari Hobi Memasak hingga Bentuk Komunitas untuk Berbagi Pengalaman
Tidak cukup sampai di situ, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada para pedagang dan pengguna QRIS.
"Penerapan MDR QRIS UMI (usaha mikro) ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya.
Dengan adanya penetapan tarif MDR ini, menurutnya akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," paparnya.
Pihak yang terlibat tersebut, yakni PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Tidak hanya itu, menurut Erwin kebijakan penyesuaian MDR QRIS mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.
Selain itu, tarif QRIS yang ditetapkan menurutnya juga masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Tetapi, ternyata tak semua Merchant akan dikenakan tarif MDR, ada beberapa merchant yang tidak akan dikenakan MDR.
Menurut keterangan Erwin, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tak terkena tarif QRIS ini.
Merchant tersebut, yakni merchant yang terkait transaksi Government to People, seperti bansos.
Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah. (*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR