Sekarang, formulir A pindah memilih harus dicetak dari Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) dan hanya KPU yang bisa mencetaknya.
Lalu pemilih yang pindah memilih harus mengurusnya secara manual.
Pengurusan pindah memilih secara manual ini dilakukan dengan mendatangi petugas KPU terdekat.
Baik itu Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan.
Mekanisme ini dinilai memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih akurat dan menekan peluang pemalsuan.
Tidak bisa sesuka hati memilih lokasi TPS
Selain aturan tersebut, KPU juga sampaikan hal penting buat kita yang mau pindah TPS saat pemilu 2024 mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, KPU RI memastikan bahwa pemilih yang hendak pindah memilih enggak bisa lagi sesuka hati memilih TPS tujuan yang ia inginkan.
"Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya). Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," jelas Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Melalui Sidalih, KPU yang akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.
Hal ini untuk ketertiban pendataan TPS, daftar pemilih, dan distribusi surat suara.
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR