NOVA.ID - Sahabat NOVA, kenali modus penipuan terbaru di sekitar kita.
Kenali modus penipuan "Like" dan "Subscribe" agar kita tidak jadi korban berikutnya.
Kali ini, seseorang berinisial A (28) juga jadi korban dengan kerugian hingga Rp 44 juta, ialah salah satu pekerja di Tangerang.
A mengalami kerugian Rp 44 juta setelah diberi janji-janji manis oleh para penipu.
A menceritakan, awalnya ia tergiur dengan iklan yang dipasang pelaku melalui aplikasi Instagram.
Pelaku menawarkan kerja paruh waktu atau freelance dengan keuntungan besar.
Sebelumnya, korban benisial COD (24) dan enam warga Depok juga melaporkan kasus serupa.
Adapun COD mengalami kerugian mencapai Rp 48 juta.
Korban lain berinisial SNA (24) juga tertipu hingga jutaan rupiah setelah tergiur dengan pekerjaan like dan subcribe akun tertentu.
Pola yang sama ternyata juga dialami oleh A.
Kepada A, pelaku menawarkan kerja paruh waktu atau freelance dengan keuntungan besar.
Baca Juga: Jangan Tergiur Giveaway Tebus Murah iPhone, Penipuan Bermodus Akun Centang Biru Instagram
Modus cenderung sama
Melansir Kompas.com, cara penipuan modus like dan subscribe untuk menjaring satu korban ini nyaris sama pada korban lainnya.
Para korban akan diminta mengerjakan tugas sesuai arahan pelaku, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
A mengaku pertama kali diminta menyetor uang Rp 100.000 sebelum menjalankan misi.
Tak lama kemudian, uangnya kembali dan jumlahnya bertambah.
Setelah itu, nominal uang yang harus disetorkan A terus bertambah setiap kali akan menjalankan misi selanjutnya.
Iming-iming si pelaku, semakin besar A menyetor uang, maka keuntungan yang didapat semakin berlimpah.
Namun, semua itu hanyalah akal bulus pelaku.
Uang A tak pernah kembali.
Cara penipu menjerat korban itu juga dialami COD.
Korban ditawari upah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya.
Baca Juga: Bingung Bedakan File PDF Asli dan Palsu? Ini Cara Mudah Menghindari Modus Penipuan di WhatsApp!
Pelaku meminta COD untuk membayar deposit dengan angka yang bertambah, bahkan hingga Rp 44 juta.
Lama-lama kelamaan, COD merasa tidak sanggup membayar deposit.
Ia pun menaruh curiga saat pelaku menolak memberikan komisi yang dijanjikan.
Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta.
Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.
Hal sama juga dialami enam korban di Depok.
Korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan dengan nilai deposit yang terus bertambah.
Rupanya, uang yang sudah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku. (*)
KOMENTAR