NOVA.id - Sudah blokir nomor pinjol namun tak mempan dan tetap mendapatkan teror?
Jangan panik ya Sahabat NOVA, ternyata kita bisa melapor lho ke 5 institusi berikut jika mendapatkan teror pinjol yang meresahkan!
Apalagi, jika kita tidak pernah melakukan pinjaman dan menjadi korban karena didaftarkan sebagai penjamin pinjol oleh peminjam.
Ya, sudah banyak kasus adanya teror pinjol padahal tidak melakukan pinjaman lho Sahabat NOVA.
Tentu saja, kita sangat merasa terganggu.
Belum lagi pinjol kerap menggunakan ancaman dan kekerasan saat melakukan penagihan.
Jika merasa teror ojol mengganggu, kita bisa lho melaporkannya ke beberapa lembaga hukum berikut!
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK merupakan lembaga untuk mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pinjol ilegal tentu saja tidak terdaftar di OJK.
Jika mendapatkan teror, kita bisa melayangkan pengaduan ke OJK via telepon 157 di hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB kecuali hari libur.
View this post on Instagram
Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol? Ini 5 Cara Melunasinya Agar Tak Ditagih Debt Collector
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | BI,YLKI,ojk.go.id |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR