NOVA.ID - Sahabat NOVA punya pengalaman diteror debt collector pinjaman online?
Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial soal teror debt collector pinjaman online alias pinjol.
Seorang warganet mengaku mendapat teror pinjol, padahal tidak pernah melakukan pinjaman.
Namun meskipun mengaku tidak pernah melakukan pinjaman, dia kerap mendapatkan pesan tagihan.
Lalu, bagaimana cara mengatasi debt collector pinjol yang sering meneror?
Apakah memblokir nomor bisa menjadi solusi?
Baca Juga: Langkah dan Syarat Ajukan Pinjol AdaKami Tanpa Agunan cuma Lewat HP
Memblokir nomor bukan solusi
Meskipun kita dapat memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi kita, hal ini mungkin tidak menyelesaikan masalah secara permanen.
Hal ini karena, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi kita melalui media sosial atau email.
Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang kita.
Cara mengatasi teror debt collector pinjol
1. Tetap tenang dan jangan panik
Melansir Kompas.com, ketika kita mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.
Ingatlah bahwa kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Apalagi jika kita memang tidak pernah melakukan pinjaman online.
Baca Juga: Jangan sampai Dikejar Debt Collector! Ini Cara Mengatasi Hutang Pinjol Agar Tidak Menumpuk
2. Kenali hak kita sebagai nasabah
Selanjutnya, apabila ternyata kita memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika kita merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasi Agar Data Pribadi Tak Tersebar
Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Pertahankan bukti-bukti
Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.
Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Sahabat NOVA.
Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
5. Jangan berikan informasi pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.
Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.
Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
Sebaiknya tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang .
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Pinjol Macet Secara Instan Sebelum Diteror Tagihan!
Sebagai alternatif, kita dapat meminta debt collector untuk menghubungi kita melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi.
Hal ini dapat memberikan bukti tertulis tentang komunikasi yang terjadi antara kita dan debt collector. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Dok Grid |
Editor | : | optimization |
KOMENTAR