NOVA.id - Baru-baru ini penetapan besaran Merchant Discount Rate QR Code Indonesia Standard atau QRIS sebesar 0,3 persen oleh BI ditetapkan untuk para usaha mikro per 1 Juli 2023.
Meski tarif naik 0,3 persen, namun pedagang dilarang membebankan biaya ini kepada pembeli.
Namun, kenaikan tarif ini dikenakan secara bertahap mulai dari usaha makro hingga mikro.
Hingga Sabtu, 15 Juli 2023, pedagang mikro belum dibebankan kenaikan tarif 0,3 persen.
"Saat ini masih 0 persen.
Katanya yang kena yang menegah dulu, restoran.
Kalau yang mikro kaya kami ini belum kena," ujar salah satu pedagang pujasera Gelora Bung Karno bernama Andre seperti dikutip dari Kompas.com.
Jika kebijakan ini diberlakukan, maka akan berlaku potongan sekitar Rp300 rupiah per transaksi.
Andre sendiri mengaku keberatan akan ketentuan tersebut.
"Jadinya tetap tidak full terimanya, kalau resto kan bisa pakai pajak, kami tidak," ujarnya.
Andre mengaku lebih senang jika pembeli membayar secara cash daripada menggunakan QRIS.
Baca Juga: Denda Telat Bayar Tagihan Gopay Paylater Satu Hari, Awas Bengkak!
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR