NOVA.ID - Sahabat NOVA yang memiliki penghasilan tambahan dari usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM hendaknya punya Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha berfungsi untuk menunjukkan bahwa kita benar mempunyai usaha meski hanya untuk penghasilan tambahan.
Nah, untuk mendapatkan SKU, kita bisa membuatnya secara manual atau offline maupun secara online.
Seperti apa? Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Usaha seperti dikutip dari Kompas.com!
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Offline
1. Pertama, siapkan sejumlah dokumen seperti surat pengantar RT/RW, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat permohonan.
2. Datang ke pengurus RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar atas keperluan membuat Surat Keterangan Usaha.
Kita hanya perlu menyerahkan KTP dan KK asli ke pengurus RT, dan mereka akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU.
Surat Pengantar ini harus disahkan dan ditandatngani oleh Ketua RT, kemudian disahkan oleh Ketua RW.
3. Satukan berkas yang kita bawa, termasuk Surat Pengantar dari RT ke kelurahan atau Kantor Desa.
Di situ, kita akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha.
Baca Juga: Daftar Jadi Agen Digital Telkom, Dapat Penghasilan Tambahan hingga Jutaan!
KOMENTAR