Penerbitan SKU dari kelurahan bisa berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing, dan umumnya tidak dipungut biaya alias gratis.
4. Setelah SKU jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya bawa ke Kantor Kecamatan.
SKU selanjutnya akan ditandatangani Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
5. Bila semua proses di atas selesai, tandanya kita sudah resmi mendapatkan SKU dan terdaftar sebagai pelaku UMKM.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Jika ingin cara yang lebih sederhana, SKU bisa diperoleh secara online dengan cara:
1. Akses laman oss.go.id.
2. Buat akun terlebih dahulu dengan mengklik "Daftar" di bagian pojok kanan atas.
3. Pilih jenis usaha yang kita miliki, baik usaha mikro maupun non-UMK (usaha mikro kecil).
4. Ikuti langkah pendaftaran pada laman tersebut.
5. Setelah proses pembuatan akun selesai, cek email dan lakukan aktivasi.
Baca Juga: Omzet Sampai Rp80 Juta Sebulan, Ini Tips Membuat Ecoprint sebagai Ide Penghasilan Tambahan
KOMENTAR