Pemilih pemula yang belum punya KTP tetap bisa memilih atau tidak?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa syarat utama menjadi pemilih adalah sudah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.
Namun, jika KPU melakukan pemutakhiran data saat ini, berarti ada pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP.
Sebab para pemilih pemula tersebut baru akan mendapatkan KTP ketika sudah berusia 17 tahun.
Tapi Sahabat NOVA tenang saja, kita tetap bisa loh untuk ikut memberikan hak suara kita pada pemilu 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, bagi pemilih, termasuk juga pemilih pemula yang pada pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) saat pemilihan berlangsung.
Para pmilih pemula bisa menggunakan NIK tertera pada kartu keluarga (KK).
"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/04), seperti dilansir dari Kompas.com.
"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya.
Penggunaan NIK yang tertera KK
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR