Persyaratan harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.
Google juga tidak mengizinkan penerbitan atau pengungkapan kontak non-publik orang lain secara ilegal.
Juru Bicaa Kemkominfo, Dedy Permadi mengungkap pemerintah sudah berkoordinasi dengan platform digital untuk memutus akses konten neatif termasuk aplikasi pinjol.
Selain itu, Kemkominfo mengimbau masyarakat selalu waspada atas modus penipuan online termasuk phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Phising merupakan modus penipuan di mana pelaku menyamar sebagai lembaga resmi dan menjebak korban melalui e-mail, SMS atau telepon.
Sedangkan Pharming merupakan modus penipuan yang mengarahkan korban ke sebuah web palsu yang jika di klik maka data korban akan tersimpan dalam bentuk cache.
Pelaku bisa mengakses perangkat korban secara ilegal dan menanamkan malware ke perangkat target.
Mode sniffing adalah tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi secara ilegal melalui jaringan yang ada di perangkat korban.
Pelaku bisa menyimpan aplikasi yang menyimpan data penting milik pengguna.
Selain itu ada money mule yang merupakan penipuan oknum meminta korban menerima sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening korban.
Terakhir ada modus social engeenering.
Penipuan ini memanipulasi psikologi korban menuruti kehendak pelaku penipuan.
Sahabat NOVA, bijak dalam memilih pinjol aman dan terdaftar di OJK lebih aman untuk keamanan data kita lho.(*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR