Baca Juga: Liburan Murah! Diskon KAI Periode Libur Sekolah dari 25 Juni-9 Juli
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Ketika pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan itu, bisa terkena sanksi hukum yang tertera pada pasal 114 UU LLAJ, yaitu dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. (*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR