Sebelumnya, Inarra Rusli telah lebih dulu melaporkan Virgoun atas tuduhan perzinahan, pada 6 Mei lalu.
Adapun laporan polisi yang dilayangkan Inara Rusli teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.
Laporan polisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar.
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar dikutip Tribunnews.
Tak hanya asal menuduh hubungan gelap sang suami dengan sosok Tenri Ajeng Anisa, Inara Rusli mengaku kantongi bukti kuat.
Bukti tersebut diantaranya berupa video, tangkapan layar dan transferan uang dugaan perselingkuhan atau perzinaan yang dimaksud Inara Rusli dalam laporan polisi tersebut.
Pihak Inara Rusli telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada penyidik untuk meyakinkan laporan yang ia buat.
"Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan (dengan) keterangan saksi. Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi," jelasnya. (*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR