NOVA.ID – Kurang dari 10 bulan lagi kita akan merayakan pesta demokrasi di Pemilu 2024.
Lengkapnya, Pemilu 2024 ini akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Ada banyak sarana penunjang yang digunakan agar Pemilu Serentak ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar.
Salah satunya adalah dengan pembuatan aplikasi Sidalih.
Apa itu?
Dilansir dari laman kota-semarang.kpu.go.id, aplikasi Sidalih adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPU yang memuat banyak sekali data, yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di indonesia.
Sebagai bahan informasi dalam Isu krusial saat ini adalah kesepahaman data kependudukan antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu.
Baru-baru ini, diadakan Rapat Koordinasi Uji Coba Aplikasi Sidalih, Modul Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Pada Kesempatan ini, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir dan menyampaikan latar belakang dilakukannya Uji Coba Aplikasi Sidalih untuk Daftar Pemilih Tambahan.
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Nah, uji coba aplikasi Sidalih ini dilakukan karena merupakan hal baru dalam pemutakhiran data pemilih dari pemilu ke pemilu yang nantinya akan digunakan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Tegaskan Pentingnya Hak Suara Perempuan pada Pemilu 2024, Kesetaraan Gaji Diperjuangkan
Selanjutnya Betty menjelaskan tentang definisi dan perlakuan terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.
“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib melindungi hak semua warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” tegas Betty seperti dikutip dari laman resmi kpu.go.id.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPU RI yang telah mempercayakan kantornya sebagai tempat pelaksanaan uji coba, dan KPU DKI sangat terbuka, jika ada hal untuk yg diuji cobakan kembali.
“Kegiatan ini sangat penting karena DPT telah ditetapkan, ke depannya kita harus menyusun DPTb karena DPTb bagian dari hak pemilih untuk mereka bisa menggunakan hak pilihnya walaupun dia bukan tempat di mana dia terdaftar sebagai pemilih,” kata Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Nur Wakit Aliyusron saat laporan kegiatan menyampaikan, dalam rangka persiapan kegiatan, maka KPU akan melaksanakan rangkaian uji coba perangkat pendukung dalam melaksanakan bimbingan teknis (bimtek).
“Bimtek nantinya untuk memastikan secara fungsi bahwa layanan tersebut dalam mencatat DPTb membantu pergerakan pindah data dan pindah keluar dari DPT serta kelengkapan administrasi yang perlu didukung dengan aplikasi Sidalih, sehingga KPU perlu melaksanakan kegiatan uji coba aplikasi Sidalih khususnya layanan fitur daftar pemilih tambahan,” jelas Nur Wakit.
Kegiatan Rapat koordinasi ini dihadiri Ketua & Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Anggota KPU Kabupaten Bogor, Anggota Kota Tangerang Divisi Data dan Informasi.
Hadir para kasubbag, operator pada Kabupaten/Kota se-Prov DKI Jakarta, dan perwakilan operator dari KPU Kabupaten Bogor dan KPU Kota Tangerang, Tenaga Ahli Pusat Data dan Informasi serta Jajaran Staf Pusat Data dan Informasi.
Sahabat NOVA sudah pernah tahu aplikasi Sidalih ini? (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR