NOVA.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka kuota 1 juta sertifikasi halal gratis sepanjang 2023.
Hal ini disampaikan dalam Instagram @halal.indonesia pada Minggu (01/01).
Bagi Sahabat NOVA yang memiliki usaha sampingan di bidang kuliner, bisa mencoba mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag.
Pendaftaran sertifikasi halal gratis dibuka mulai pada 2 Januari 2023.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Melansir dari BPJPH, pengusaha wajib memenuhi syarat berikut ini:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri Memiliki lokasi, tempat, dan alat
- Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
Baca Juga: 7 Peluang Usaha Sampingan di Desa yang Punya Potensi Untung Besar
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR