NOVA.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka kuota 1 juta sertifikasi halal gratis sepanjang 2023.
Hal ini disampaikan dalam Instagram @halal.indonesia pada Minggu (01/01).
Bagi Sahabat NOVA yang memiliki usaha sampingan di bidang kuliner, bisa mencoba mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag.
Pendaftaran sertifikasi halal gratis dibuka mulai pada 2 Januari 2023.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Melansir dari BPJPH, pengusaha wajib memenuhi syarat berikut ini:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri Memiliki lokasi, tempat, dan alat
- Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
Baca Juga: 7 Peluang Usaha Sampingan di Desa yang Punya Potensi Untung Besar
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR