NOVA.id - Sertifikasi halal gratis sedang diselenggarakan pemerintah sepanjang tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Melalui laman ptsp.gp.id, kita sebagai pemilik usaha sampingan bisa mendaftarkan diri sertifikasi halal produk milik kita lho.
Kemenag membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan persyaratan tertentu.
Sahabat NOVA tidak perlu cemas, karena caranya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.
Namun, sebelum mendaftar sertifikasi halal, ada baiknya kita menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan tersebut?
1. Data Usaha Pelaku
Data usaha pelaku yang perlu dilampirkan ada dua hal, yakni:
a. Nomor Induk Berusaha atau surat izin lainnya (NPWP/SIUP/IUMK/IUI/NKV, dll).
b. Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.
Baca Juga: 3 Trik Mulai Usaha Sampingan dari Ahlinya, Bisa Maksimal Tambah Pundi Penghasilan
2. Nama dan Jenis Produk
Kita sebagai pemilik harus mencantumkan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
3. Daftar Produk dan Bahan Baku yang Digunakan
Selain nama dan jenis produk, kita juga harus mencantumkan bahan baku apa saja yang digunakan.
Baik bahan baku utama maupun tambahan.
4. Proses Pengolahan Produk
Proses pengolahan produk harus kita isi secara lengkap.
Mulai dari proses pembelian bahan baru, penerimaan, penyimpanan bahan baku, pengolahan, pengemasan produk, hingga penyimpanan dan distribusi produk.
5. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Terakhir, kita perlu mencantumkan sistem manajemen yang diterapkan dan dipelihara perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga produk dan proses produksi tetap halal. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR